Clorin adalah bahan kimia yang umum digunakan untuk mensterilkan air minum. Namun, klorin juga dapat memiliki efek samping yang berbahaya bagi kesehatan manusia, seperti iritasi mata, kulit, dan saluran pernapasan. Selain itu, klorin juga dapat menimbulkan bau yang tidak sedap pada air minum.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah membatasi penggunaan klorin untuk air minum. Batasan penggunaan klorin ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa kandungan klorin dalam air minum tidak boleh melebihi 0,4 mg/L. Jika kandungan klorin melebihi batas tersebut, maka air minum tersebut tidak aman untuk dikonsumsi.
Ada beberapa cara untuk mengurangi kandungan klorin dalam air minum. Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan menggunakan sistem penyaringan air reverse osmosis (RO). Sistem RO adalah sistem penyaringan air yang menggunakan membran semipermeabel untuk memisahkan molekul-molekul besar, seperti bakteri, virus, dan klorin, dari air.
Selain menggunakan sistem RO, kandungan klorin dalam air minum juga dapat dikurangi dengan cara memasak air selama 10 menit. Namun, cara ini tidak dapat menghilangkan semua kandungan klorin dalam air minum.
Pembatasan penggunaan klorin untuk air minum adalah langkah yang penting untuk menjaga kesehatan masyarakat. Dengan membatasi penggunaan klorin, kita dapat mengurangi risiko terkena penyakit yang disebabkan oleh air minum yang terkontaminasi klorin.
Dengan menggunakan sistem penyaringan air RO atau cara-cara lainnya, kita dapat membuat air minum kita menjadi lebih sehat dan aman untuk dikonsumsi.